Inovator :
Mazhar, M.Pd.
SD Negeri 4 Sambik Bangkol
Inovasi pendidikan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan strategis, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memajukan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya pengembangan pendidikan, termasuk melalui satuan pendidikan yang diarahkan untuk menjadi model bertaraf internasional. Dalam konteks ini, inovasi diakui sebagai bagian integral dari peningkatan mutu proses, manajemen, dan hasil pembelajaran. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menekankan bahwa inovasi, termasuk di bidang pendidikan, merupakan kegiatan strategis berbasis penelitian dan perekayasaan yang menghasilkan solusi baru yang bermanfaat. Hal ini memberi ruang luas bagi lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengembangkan pendekatan-pendekatan baru dalam merespons tantangan zaman.
Payung hukum yang lebih operasional hadir melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengajuan, pelaksanaan, hingga evaluasi program inovasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Peraturan ini memberikan dasar legal bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan inovasi yang kontekstual dan berdampak.
Kualitas tenaga pendidik juga menjadi persoalan serius. Masih banyak guru yang belum memenuhi standar profesionalisme secara utuh, dan sistem pengembangan profesi berkelanjutan belum berjalan optimal. Di sisi lain, kurikulum yang berlaku sering kali belum cukup relevan dengan kebutuhan zaman, khususnya dalam menyiapkan generasi yang adaptif terhadap perubahan global dan perkembangan teknologi. Pada tingkat mikro, satuan pendidikan menghadapi berbagai kendala internal. Budaya sekolah yang belum terbentuk secara inovatif menyebabkan pembelajaran masih didominasi oleh pendekatan konvensional yang berpusat pada guru. Kepemimpinan sekolah, khususnya peran kepala sekolah, belum sepenuhnya berfungsi sebagai motor penggerak pembelajaran dan inovasi. Pendidikan Indonesia saat ini berada pada titik strategis yang menuntut transformasi menyeluruh, baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah peningkatan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Hasil asesmen internasional seperti PISA menunjukkan bahwa kemampuan literasi, numerasi, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata global, menandakan perlunya pembaruan mendalam pada pendekatan pembelajaran.
Upaya yang dilakukan sebelum inovasi ini dilakukan adalah guru tidak memanfaatkan alam sekitar kelas dan sekolah. Guru hanya memanfaatkan ruang kelas saja atau lingkungan sekolah saja. Setelah inovasi ini guru mampu memanfaatkan lingkungan yang lebih luas di sekitar sekolah untuk peningkatan literasi siswa. Keunggulan inovasi ini adalah meningkatkan semangat belajar siswa karena pembelajaran yang variatif, meingkatkan hasil belajar siswa dalam literasi. Kabaharuan inovasi ini adalah guru memanfaatkan lingkungan sekolah yang lebih luas dalam mendukung pembelajaran.
Tahapan inovasi saat ini adalah masih uji coba di tingkat sekolah.
Tujuan Inovasi
Target inovasi ini adalah meningkatkan kualitas pembelajaran literasi guru sehingga dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Dampak (outcomes) dari inovasi ini adalah meningkatnya hasil belajar siswa dalam literasi.
Manfaat Inovasi
Dampak (outcomes) dari inovasi ini adalah meningkatnya hasil belajar siswa dalam literasi.
Hasil Inovasi
Produk/hasil (output) penyelenggaraan inovasi ini adalah terciptanya strategi pembelajaran yang menarik yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa.