INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
SESUAI KEPMENDIKBUDRISTEK NO.246/O/2024
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
SESUAI KEPMENDIKBUDRISTEK NO.246/O/2024
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Komponen 1 : Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.
Komponen 2 : Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen 3 : Iklim Lingkungan Belajar.
Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal.