TAHAP 3 - PENDAMPINGAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SATUAN PENDIDIKAN
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Ringkasan kegiatan dalam tahap pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan:
Mengadakan diskusi dan memberikan umpan balik berkala guna memantau pelaksanaan dan kemajuan program kerja Satuan Pendidikan;
Mengaplikasikan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan;
Mendampingi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan unjuk kerja;
Menyusun laporan berkala keterlaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.
🌟 Estimasi periode pelaksanaan : Juli 2024 - November 2024.
A. Diskusi dan Pemberian Umpan Balik Berkala (Bulan Juli 2024 - Agustus 2024)
Langkah ini merupakan bagian dari proses pemantauan keterlaksanaan program kerja yang telah disusun dalam RKT dan RKAS. Diskusi berkala ini bertujuan menggali informasi mendalam terkait kemajuan program kerja Satuan Pendidikan yang dilaksanakan kepala sekolah. Selain itu, diskusi ini memberi kesempatan kepada kepala sekolah untuk mengungkapkan tantangan dan hambatan yang dihadapi selama melaksanakan program kerja sekolah.
Dalam proses diskusi, pengawas sekolah juga menyampaikan umpan balik. Umpan balík diberikan berdasarkan evaluasi proses pendampingan pelaksanaan program kerja yang dilakukan, dan disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah. Pengawas sekolah juga dapat meminta para kepala sekolah untuk memberikan umpan balik atas kinerjanya, sehingga tercipta proses refleksi dua arah yang bermakna.
Berdasarkan temuan-temuan dalam diskusi, pengawas sekolah dalam kapasitasnya sebagai pendamping diharapkan dapat mengkontekstualisasikan bentuk dukungan lewat metode pendampingan yang telah dipilih, untuk membantu kepala sekolah merumuskan rencana aksi untuk mencapai tujuannya.
B. Pelaksanaan Dukungan untuk Melaksanakan Program Kerja (September 2024 - Oktober 2024)
Pada langkah ini pengawas sekolah mengkontekstualisasikan temuan-temuannya ke dalam rencana aksi pendampingan lewat pengaplikasian metode pendampingan. Ini dilakukan dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan program kerja sekolah yang sudah ditentukan dalam RKT dan RKAS. Sebagai contoh, berdasarkan hasil diskusi dengan kepala sekolah, sekolah mengagendakan pertemuan rutin, di mana pengawas sekolah diminta untuk memandu sesi fasilitasi guna mencari solusi. Dukungan ini dapat diberikan sebagai pelaksanaan kegiatan yang diagendakan dalam RKT dan RKAS, berdasarkan permintaan langsung dari kepala sekolah, maupun atas inisiatif pengamatan dari pengawas sekolah sendiri.
C. Pendampingan Unjuk Kerja Kepala Sekolah (November 2024)
Kegiatan yang tak kalah penting pada langkah akhir pendampingan pelaksanaan program kerja sekolah adalah mendampingi kepala sekolah melakukan unjuk kerja yang telah dirumuskan dalam RKAS. kegiatan unjuk kerja dimaksudkan agar praktik-praktik baik yang didapatkan selama proses kolaborasi dapat disebarluaskan menjadi pembelajaran bagi komunitas belajar dan masyarakat luas. Bagi kepala sekolah, unjuk kerja dilakukan dalam rangka memenuhi akuntabilitas kinerja. Sementara bagi pengawas sekolah, unjuk kerja ini memberinya kesempatan untuk mengevaluasi seberapa efektif kinerja kolaborasi yang telah diinisiasi.