TAHAP 1 - PERENCANAAN PENDAMPINGAN
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Ringkasan kegiatan dalam tahap perencanaan pendampingan:
Melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dampingan;
Memetakan Komitmen Perubahan para kepala sekolah dampingan;
Menentukan strategi pendampingan dan metode pendampingan;
Menyusun dokumen rencana pendampingan Satuan Pendidikan;
Mengirimkan dokumen rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan.
🌟 Estimasi periode pelaksanaan : Januari 2024 - Maret 2024.
A. Memetakan Komitmen Perubahan (Bulan Januari 2024)
Pada tahap ini, pengawas sekolah mengadakan pertemuan awal untuk menggali sejauh mana komitmen perubahan masing-masing kepala sekolah yang didampingi. Komitmen tersebut tercermin dari pola-pola jawaban yang didapatkan dalam diskusi dengan masing-masing kepala sekolah, yang dipandu langsung oleh pengawas sekolah. Untuk memetakan tingkat komitmen tersebut, pengawas sekolah mengajukan pertanyaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi kapasitas memimpin perubahan dan tingkat kesadaran melakukan refleksi setiap kepala sekolah yang didampingi.
B. Menentukan Strategi dan Metode Pendampingan (Bulan Februari 2024)
Pada tahap ini, pengawas sekolah mulai mengolah data-data yang dicatat dari sesi wawancara untuk menentukan strategi pendampingan yang sesuai dengan hasil analisis komitmen perubahan masing-masing kepala sekolah. Setelah strategi dikantongi, pengawas sekolah kemudian menentukan metode pendampingan yang cocok digunakan dalam mendampingi kepala sekolah yang disesuaikan dengan kadar kebutuhan setiap kepala sekolah yang didampingi.
C. Menyusun Dokumen Rencana Pendampingan (Bulan Maret 2024)
Pada tahap ini, seluruh rencana pendampingan yang telah teridentifikasi dituangkan ke dalam dokumen rencana pendampingan. Dokumen tersebut adalah luaran yang perlu dihasilkan pengawas sekolah pada tahap perencanaan pendampingan, dan berisi daftar sekolah yang didampingi, urutan prioritas pendampingan, strategi pendampingan dan metode pendampingan pilihan, serta rencana tindak lanjut. Dokumen rencana pendampingan diperlukan agar kerja pengawas sekolah dijalankan secara terencana, terukur, strategis, dan objektif.