TAHAP 2 - PENDAMPINGAN TERHADAP PERENCANAAN PROGRAM KERJA SATUAN PENDIDIKAN
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Ringkasan kegiatan dalam tahap pendampingan terhadap perencanaan program kerja Satuan Pendidikan:
Meminta data rapor pendidikan dari kepala sekolah untuk dipelajari terlebih dahulu;
Melakukan pertemuan bersama kepala sekolah untuk mendiskusikan rekomendasi rapor pendidikan;
Menerapkan metode pendampingan dalam penyusunan rencana program sekolah;
Mengkomunikasikan kebutuhan dukungan sekolah kepada Dinas Pendidikan, komunitas, dan pihak lain yang relevan.
🌟 Estimasi periode pelaksanaan : April 2024 - Juni 2024.
A. Prapenyusunan RKT dan RKAS (Bulan April 2024 - Mei 2024)
Pengawas sekolah memfasilitasi diskusi rapor pendidikan dengan kepala sekolah dampingannya. Kegiatan ini dilaksanakan sebeium penyusunan RKT dan RKAS, dengan fokus merefleksikan kesiapan sumber daya, potensi tantangan dan peluang yang dimiliki. Sebagai asesmen awal, pengawas sekolah berperan aktif dalam menggali informasi seputar peristiwa yang telah terjadi pada sekolah di masa lampau, mendalami harapan-harapan yang ingin diwujudkan para kepala sekolah, serta membahas ide-ide yang mungkin direalisasikan menjadi program berikut dukungan yang dibutuhkan untuk merealisasikannya.
B. Penyusunan RKT dan RKAS (Bulan Juni 2024)
Pengawas sekolah menerapkan metode pendampingan yang telah ditentukan sebelumnya dalam membersamai kepala sekolah menyusun program kerja dan anggaran sekolah berikut target yang ingin dicapai. Ragam metode pendampingan (fasilitasi, konsultasi, coaching, mentoring dan/atau training) digunakan dengan menyesuaikan peta area kebutuhan kepala sekolah dalam menyusun RKT dan RKAS. Luaran (output) yang diharapkan dari proses ini adalah dokumen RKT dan RKAS setiap sekolah dampingan, yang disusun oleh kepala sekolah dengan didampingi pengawas sekolah.