INSTRUMEN PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Guna memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan semangat transformasi peran pengawas sekolah, perlu disusun instrumen pendampingan bagi pengawas sekolah sebagai rambu-rambu bagi Pengawas Sekolah dalam melaksanakan pendampingan.
1. Memetakan Komitmen Perubahan (Bulan Januari)
2. Menentukan Strategi dan Metode Pendampingan (Bulan Februari)
3. Menyusun Dokumen Rencana Pendampingan (Bulan Maret)
4. Melakukan Refleksi Perencanaan Berbasis Data (Bulan April)
5. Diskusi Rekomendasi Rapor Pendidikan (Bulan Mei)
6. Dokumen RKT dan RKAS (Bulan Juni)
7 - 11. Diskusi Berkala (Bulan Juli - November)
11. Pendampingan Unjuk Kerja (Bulan November)
12. Laporan Hasil Pendampingan (Bulan Desember)