INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN SD
BUTIR KINERJA INTI
BUTIR KINERJA INTI
23. Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah.
Level 4
Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan dan hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan.
Level 3
Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan serta menjadikannya sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah.
Level 2
Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, dan mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah.
Level 1
Sekolah mengembangkan dan menyosialisasikan tetapi belum mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan serta belum menjadikannya sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah.
Visi adalah pernyataan tentang kondisi ideal sekolah yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun ke depan. Visi hendaknya menantang namun memiliki dasar akademik ilmiah atau perhitungan riil untuk dapat dicapai dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Misi adalah cara yang dilakukan oleh sekolah untuk mencapai visi.
Tujuan adalah indikator capaian yang ditetapkan sekolah dalam rangka mewujudkan visi. Tujuan dinyatakan dalam bentuk yang mudah diukur pencapaiannya.
Pengembangan visi, misi, dan tujuan sekolah adalah usaha yang dilakukan oleh pimpinan sekolah untuk melibatkan seluruh warga sekolah bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan menyesuaikan visi, misi, dan tujuan sesuai perkembangan kebutuhan sekolah.
Evaluasi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan dan/atau warga sekolah/madrasah untuk menggali informasi terkait usaha yang telah dilakukan oleh warga sekolah/madrasah dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah baik dalam bentuk informasi kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan bukti yang nyata atau faktual.
Berkelanjutan adalah proses penyusunan, pengembangan, sosialisasi, dan evaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah yang dilakukan dalam suatu siklus kegiatan yang berkesinambungan baik dilihat dari tahapan kegiatannya maupun jangka waktu pelaksanaannya.
A. Observasi
Aspek yang Diobservasi adalah Pengimplementasian visi, misi, dan tujuan dengan Indikator mewujudkan visi, misi, dan tujuan dalam kegiatan sesuai dengan sasaran.
B. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Pengembangan visi, misi, dan tujuan
pelibatan pemangku kepentingan; dan
kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah.
Penyebarluasan visi, misi, dan tujuan
penggunaan berbagai media secara terbuka.
Pengimplementasian visi, misi, dan tujuan
perwujudan visi, misi, dan tujuan dalam kegiatan sesuai dengan sasaran; dan
pencapaian visi dan misi melalui program/kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Evaluasi visi, misi, dan tujuan
pelaksanaan visi, misi, dan tujuan;
ketercapaian visi dan misi sekolah/madrasah secara periodik; dan
dukungan dan hambatan pelaksanaan program/kegiatan.
Perbaikan visi, misi, dan tujuan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi
rumusan rekomendasi untuk perbaikan visi, misi, dan tujuan berikutnya, termasuk peningkatan mutu.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah;
Rencana Kerja Sekolah (RKS) 2 (dua) periode;
Dokumen sosialisasi visi dan misi;
Laporan kegiatan pelaksanaan program;
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah; dan
Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat).
C. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengembangan, penyebarluasan, dan perbaikan visi, misi, dan tujuan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi kepada Kepala Sekolah, Guru, Perwakilan Orang Tua, dan Siswa.
24. Kepala sekolah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
Level 4
Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru secara berkelanjutan dan berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja guru serta pembelajaran yang bermutu.
Level 3
Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru secara berkelanjutan.
Level 2
Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru namun belum dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Level 1
Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan supervisi akademik namun tidak melakukan tindak lanjut.
Kompetensi supervisi akademik/pembelajaran kepala sekolah adalah kemampuan tata kelola kepala sekolah mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi sehingga program supervisi akademik/pembelajaran terhadap aktivitas guru dalam mengelola pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara efektif dalam rangka membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
Supervisi akademik/pembelajaran adalah kegiatan pembinaan yang dilakukan atas prakarsa pengelolaan kepala sekolah terhadap aktivitas guru dalam mengelola pembelajaran. Supervisi akademik/pembelajaran meliputi perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, evaluasi supervisi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
Berkelanjutan adalah kegiatan supervisi yang dilakukan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dari perencanaan hingga tindak lanjut supervisi serta upaya peningkatan mutu pembelajaran dalam siklus 1 (satu) tahun pelajaran hingga jangka waktu 3 (tiga) tahun pelajaran.
Dampak signifikan kompetensi supervisi akademik/pembelajaran kepala sekolah terhadap peningkatan kinerja guru adalah terwujudnya perubahan yang terukur pada pembelajaran yang bermutu.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Perencanaan supervisi akademik
program/rencana/surat penugasan supervisi akademik untuk guru mata pelajaran.
Pelaksanaan supervisi akademik
seluruh guru telah disupervisi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Evaluasi supervisi akademik
temuan aspek-aspek yang perlu diperbaiki pada proses supervisi akademik; dan
penyusunan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan supervisi akademik.
Supervisi yang berkelanjutan
penjadwalan supervisi yang berkelanjutan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
pelaksanaan supervisi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Program/rencana pelaksanaan supervisi dan surat penugasan supervisor;
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut supervisi akademik kepada Kepala Sekolah dan Guru serta terkait dampak supervisi terhadap peningkatan kinerja guru dan pembelajaran yang kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan kepada Perwakilan Orang Tua, dan Siswa.
25. Kepala sekolah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Level 4
Kepala sekolah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya serta diimplementasikan secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan berdampak nyata pada pengembangan sekolah.
Level 3
Kepala sekolah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya serta diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
Level 2
Kepala sekolah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya, namun tidak diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
Level 1
Kepala sekolah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya tidak melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepemimpinan kepala sekolah adalah kemampuan yang berhasil ditunjukkan oleh kepala sekolah untuk mempengaruhi seluruh warga sekolah dalam bersikap dan bertindak melakukan aktivitas atau kegiatan sekolah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Ide kreatif dan inovatif adalah gagasan, ide atau pemikiran yang sarat hal-hal baru atau cara-cara baru yang lebih unggul dari segala hal yang sudah ada sebelumnya.
Konsisten adalah sifat yang tidak berubah-ubah, taat asas, teguh pendirian dalam menjalankan kepemimpinan sekolah.
Partisipatif adalah upaya pelibatan guru, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan lainnya di sekolah dalam suatu program atau kegiatan yang telah dirancang oleh sekolah. Keterlibatan itu dapat berupa berbagai aktivitas dukungan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program/kegiatan.
Transformatif adalah kepemimpinan yang bersifat visioner atau menjangkau pandangan jauh ke depan, mendorong dan mengembangkan anggota, menggunakan karisma mereka untuk melakukan perubahan, dan merevitalisasi organisasinya.
Kolaboratif adalah usaha yang dilakukan pemimpin atau warga sekolah dalam mewujudkan bentuk kerja sama dengan berbagai warga sekolah atau pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan sekolah.
Efektif adalah segala usaha kepemimpinan sekolah yang mengarah pada pencapaian hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Pengembangan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS
gagasan, ide atau pemikiran baru atau cara-cara baru yang lebih unggul; dan
pelibatan pemangku kepentingan eksternal dalam kegiatan sekolah.
Pelibatan warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam kegiatan sekolah
keikutsertaan warga sekolah dalam kegiatan sekolah; dan
keikutsertaan pemangku kepentingan eksternal dalam kegiatan sekolah.
Pengimplementasian ide kreatif dan inovatif dalam RKS/RKAS secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan
melaksanakan ide kreatif dan inovatif sesuai program kerja dan jadwal.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode;
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS; dan
Laporan kegiatan pelaksanaan program.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengimplementasian ide kreatif dan inovatif dalam RKS/RKAS secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan kepada Kepala Sekolah dan terkait dampak nyata pengembangan sekolah kepada Guru, dan Tenaga Kependidikan.
26. Sekolah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah.
Level 4
Sekolah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara siswa, guru, dan warga sekolah, orang tua dan masyarakat sekitar secara harmonis dan berdampak pada terciptanya budaya kerja sama yang kuat.
Level 3
Sekolah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar secara harmonis.
Level 2
Sekolah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah dan orang tua secara harmonis.
Level 1
Sekolah belum menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah dan orang tua secara harmonis.
Komunikasi dan interaksi adalah hubungan yang aktif dan timbal balik yang bermanfaat yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan warga sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan) orang tua, dan masyarakat.
Hubungan yang harmonis adalah hubungan yang didasarkan atas saling pengertian dan menghargai sehingga tercipta suasana kerja sama yang saling menguntungkan untuk kemajuan sekolah.
Budaya kerja sama yang kuat adalah kerja sama yang telah dibangun oleh sekolah dengan warga sekolah, orang tua, dan masyarakat dengan baik sehingga berdampak positif pada kinerja sekolah.
A. Observasi
Aspek yang Diobservasi adalah Komunikasi dan interaksi antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan dengan Indikator komunikasi dan interaksi antara guru dan tenaga kependidikan dengan siswa yang kondusif dan bersifat mendidik.
B. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah adalah Budaya kerja sama yang kuat antara warga sekolah dengan orang tua, dan masyarakat sekitar sekolah dengan Indikator kebiasaan yang dibangun bersama antara sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah yang berdampak positif pada kinerja sekolah.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video).
C. Wawancara
Melakukan wawancara terkait komunikasi dan interaksi antara siswa, guru dan warga sekolah orang tua dan masyarakat sekitar dan budaya kerja sama yang kuat antara warga sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Perwakilan Orang Tua.
27. Sekolah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Level 4
Sekolah menunjukkan suasana aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan berdampak pada persepsi positif masyarakat terhadap sekolah.
Level 3
Sekolah menunjukkan suasana aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Level 2
Sekolah menerapkan pembiasaan secara konsisten hidup aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Level 1
Sekolah menerapkan pembiasaan hidup aman, tertib, bersih, atau nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Pembiasaan adalah segala tindakan yang dilakukan secara berulang sehingga menjadi karakter berpikir, bersikap, dan berperilaku individu untuk menjadi lebih baik.
Aman adalah bebas dari gangguan baik secara fisik maupun nonfisik dari dalam maupun dari luar sekolah.
Tertib adalah kepatuhan semua warga sekolah terhadap tata nilai dan aturan yang ditetapkan oleh sekolah.
Nyaman adalah suasana yang membuat warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat umum merasa enak dan betah untuk berada di sekolah atau lingkungan sekitarnya.
Persepsi positif adalah kecondongan penilaian atau pendapat masyarakat yang baik terhadap sekolah.
A. Observasi
Aspek yang Diobservasi adalah Suasana dan budaya bersih di lingkungan sekolah dengan Indikator kebiasaan dalam menjaga kebersihan sekolah dan kebiasaan dalam pengelolaan sampah dan limbah sekolah.
B. Telaah Dokumen
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
C. Wawancara
Melakukan wawancara terkait suasana aman dan budaya saling menjaga di lingkungan sekolah, suasana tertib dan nyaman di lingkungan sekolah, dan persepsi positif masyarakat terhadap sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, Perwakilan Orang Tua dan Siswa.
28. Sekolah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah.
Level 4
Manajemen dan komite sekolah merupakan mitra setara, yang terlihat pada kepedulian dan pemahaman komite sekolah terhadap kondisi, masalah, dan tantangan yang sedang dihadapi sekolah dan menjadikannya sebagai tantangan bersama. Pertemuan komite dengan manajemen sekolah dapat terjadi sewaktu-waktu atas inisiatif salah satu pihak. Keterlibatan tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program sekolah terjadi atas inisiatif komite maupun manajemen sekolah serta berdampak pada persepsi positif masyarakat terhadap sekolah.
Level 3
Manajemen dan komite sekolah merupakan mitra setara, yang terlihat pada kepedulian dan pemahaman komite sekolah terhadap kondisi, masalah, dan tantangan yang sedang dihadapi sekolah, dan menjadikannya sebagai tantangan bersama. Pertemuan komite dengan manajemen sekolah dapat terjadi sewaktu-waktu atas inisiatif salah satu pihak. Keterlibatan tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program sekolah terjadi atas inisiatif komite maupun manajemen sekolah.
Level 2
Manajemen sekolah berinisiatif dan memfasilitasi pertemuan komite sekolah sekali dalam setahun menjelang awal tahun ajaran. Forum pertemuan komite sekolah dimanfaatkan oleh manajemen sekolah untuk mendapatkan dukungan para orang tua khususnya terkait dukungan finansial kepada sekolah secara sukarela demi kemajuan sekolah dan kepentingan anak didik secara keseluruhan.
Level 1
Manajemen sekolah berinisiatif dalam memfasilitasi pertemuan komite sekolah sekali dalam setahun menjelang awal tahun ajaran. Keputusan pertemuan komite sekolah cenderung berdasarkan ketokohan pengurus komite sekolah.
Melibatkan masyarakat adalah upaya sekolah untuk mengikutsertakan masyarakat dari berbagai elemen secara individu maupun kelompok (orang tua siswa/komite sekolah/dunia usaha/lembaga pemerintah/organisasi masyarakat) dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang ada di sekolah. Dukungan bisa dalam bentuk gagasan, dana, sarana, kegiatan, dan lainnya.
Masyarakat adalah individu atau beberapa individu dari luar sekolah.
Persepsi positif masyarakat terhadap sekolah adalah penilaian atau pendapat masyarakat yang memandang baik terhadap aspek-aspek kinerja sekolah seperti mutu sekolah, pelayanan sekolah, dan lainnya.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah adalah keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah dengan Indikator peran serta masyarakat dan komite sekolah/madrasah dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/ Pengembangan sekolah dan laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah dan persepsi positif masyarakat terhadap sekolah kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Perwakilan Orang Tua.
29. Sekolah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
Level 4
Sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif yang berkesinambungan serta berdampak pada peningkatan prestasi siswa.
Level 3
Sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif yang berkesinambungan.
Level 2
Sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tanpa melakukan evaluasi secara periodik dan melibatkan para pemangku kepentingan secara terbatas.
Level 1
Sekolah memiliki dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan, tetapi tidak dikembangkan melalui tahapan pengembangan yang sistematis/prosedural.
Kurikulum adalah program pendidikan yang dikembangkan oleh Sekolah dalam bentuk penyelenggaraan pembelajaran, pembimbingan, dan pendampingan siswa untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.
Pemangku kepentingan sekolah adalah berbagai pihak yang memiliki kaitan kerja atau hubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan program penyelenggaraan pendidikan yang dikembangkan oleh sekolah.
Mengembangkan kurikulum adalah usaha sekolah untuk menerjemahkan lebih luas struktur kurikulum dan standar isi yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara sistematik, kreatif, inovatif, dan efektif ke dalam bentuk dokumen kurikulum yang disusun dan ditetapkan oleh sekolah.
Mengimplementasikan kurikulum adalah menjalankan program pendidikan sekolah yang telah direncanakan.
Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum adalah usaha sekolah untuk memperoleh umpan balik secara kuantitatif maupun kualitatif atas implementasi kurikulum yang telah dijalankan oleh sekolah.
Kreatif dan inovatif adalah usaha pengembangan dan pelaksanaan kurikulum yang menghasilkan pembaruan di sekolah dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan.
Efektif adalah upaya sekolah dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum yang berdampak positif terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Pengembangan kurikulum sekolah dengan melibatkan pemangku kepentingan secara berkesinambungan
pelibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum sekolah; dan
penggunaan hasil evaluasi kurikulum sebagai dasar pengembangan kurikulum.
Implementasi kurikulum sekolah secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
pelaksanaan kurikulum yang telah disusun oleh sekolah dalam bentuk program pembelajaran yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh warga sekolah.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
rekomendasi perbaikan pelaksanaan kurikulum.
Dampak peningkatan prestasi siswa secara signifikan
kemajuan akademik siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Notula raker/ pertemuan penyusunan kurikulum sekolah;
Renstra atau rencana pengembangan kurikulum;
Program/panduan pembelajaran sekolah;
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi; dan
Buku leger atau rekap nilai.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengembangan kurikulum sekolah dengan melibatkan pemangku kepentingan secara berkesinambungan dan implementasi kurikulum sekolah secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif kepada Kepala Sekolah, Guru dan Perwakilan Orang Tua serta terkait evaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif serta dampak peningkatan prestasi siswa secara signifikan kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa.
30. Sekolah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
Level 4
Sekolah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap persepsi positif pemangku kepentingan, iklim kerja yang kondusif, dan peningkatan kinerja.
Level 3
Sekolah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap iklim kerja yang kondusif, dan persepsi positif pemangku kepentingan.
Level 2
Sekolah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap iklim kerja yang kondusif.
Level 1
Sekolah belum menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel.
Rekrutmen adalah proses penerimaan guru dan/atau tenaga kependidikan yang diperlukan sekolah yang meliputi tahapan penyampaian pengumuman kepada publik tentang adanya formasi guru dan tenaga kependidikan sampai dengan tersedianya calon guru dan/atau tenaga kependidikan yang siap diseleksi. Proses ini dilakukan langsung oleh sekolah atau pihak lain yang memiliki kewenangan pengadaan guru dan/atau tenaga kependidikan sekolah.
Seleksi adalah kegiatan proses memilih sumber daya guru dan tenaga kependidikan berdasarkan kriteria administratif maupun kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen tes dan/atau nontes. Seleksi bagi sekolah negeri hanya berlaku bagi tenaga guru dan tenaga kependidikan tidak tetap (honor) sedangkan bagi sekolah swasta berlaku bagi tenaga guru dan tenaga kependidikan yang tidak tetap dan tetap.
Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan adalah upaya sekolah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru atau tenaga kependidikan melalui peningkatan kompetensi seperti pendidikan dan pelatihan, seminar atau workshop.
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan atas prestasi atau dedikasi dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap kebijakan sekolah.
Kompensasi adalah pemberian remunerasi/imbal jasa sesuai dengan prestasi kerja dan masa bakti guru dan tenaga kependidikan berdasarkan kebijakan sekolah.
Konsisten adalah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir.
Komprehensif adalah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang memperhatikan berbagai aspek secara utuh.
Efektif adalah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang menunjang ketercapaian tujuan sekolah.
Efisien adalah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara wajar atau tidak berlebihan dalam penggunaan sumber daya dan dana yang dimiliki dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
Akuntabel adalah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang bersifat terukur sesuai rencana sekolah, prosesnya terbuka, dan bisa dipertanggung jawabkan.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel
panduan dan tata kelola yang memungkinkan guru dan tenaga kependidikan dapat melakukan aktivitas kerja dengan mudah dan efektif di sekolah; dan
penugasan guru dan tenaga kependidikan sesuai kompetensi dengan uraian tugas yang jelas.
Penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan
hasil penilaian kinerja kepada guru dan tenaga kependidikan.
Pemberian penghargaan/sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan
kebijakan penghargaan dan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan aturan yang ada di sekolah; dan
penghargaan dan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan;
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan;
Dokumen penilaian kinerja; dan
Bukti penghargaan/ sanksi.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel, penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan, pemberian penghargaan/sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan iklim kerja yang kondusif yang berdampak pada peningkatan kinerja kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
31. Sekolah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
Level 4
Sekolah mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dengan melibatkan semua warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan yang hasilnya terlihat pada sarana dan prasarana yang berkondisi baik, bersih, rapi, aman, nyaman, dan mudah diakses sehingga berdampak positif terhadap proses pembelajaran yang efektif.
Level 3
Sekolah mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dengan melibatkan semua warga sekolah dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung aman dan nyaman dengan sarana dan prasarana yang mudah diakses.
Level 2
Sekolah belum mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Level 1
Sekolah belum mengelola sarana dan prasarana karena tidak memiliki sistem dan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana.
Sarana adalah alat pendukung pendidikan yang dapat dipindah-pindahkan seperti perabot, media pembelajaran, buku, meja, kursi, alat peraga, media pembelajaran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Prasarana adalah fasilitas utama yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan yaitu lahan, bangunan, ruang, instalasi daya dan jasa.
Pengelolaan sarana dan prasarana adalah tindakan yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka perencanaan, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sehingga dapat difungsikan dengan baik untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan sekolah untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki agar tetap dalam kondisi yang baik dan siap digunakan.
Konsisten adalah pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir.
Efisien adalah pengelolaan sarana prasarana yang dilaksanakan secara wajar atau tidak berlebihan dalam penggunaan sumber daya dan dana yang dimiliki dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
A. Observasi
Aspek yang Diobservasi dan Indikator :
Pengelolaan sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien
pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal dan efisien.
Pengelolaan sarana dan prasarana berdampak positif terhadap proses pembelajaran yang efektif
kesiapan penggunaan sarana dan prasarana pembelajaran; dan
proses pembelajaran yang berlangsung secara efektif karena dukungan ketersediaan sarana dan prasarana.
B. Telaah Dokumen
Nama Dokumen yang ditelaah :
Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana.
C. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengelolaan sarana dan prasarana secara konsisten serta berdampak positif terhadap proses pembelajaran yang efektif kepada Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa, serta terkait pelibatan semua warga sekolah dan pemangku kepentingan eksternal kepada Perwakilan Orang Tua.
32. Sekolah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
Level 4
Sekolah menyusun perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah berdasarkan evaluasi diri sekolah dengan melibatkan komite sekolah. Realisasi penggunaan anggaran dan belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Laporan keuangan disusun secara periodik dengan prinsip transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dan disampaikan ke pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar sekolah. Laporan akhir keuangan diaudit secara internal atau eksternal dengan hasil baik.
Level 3
Sekolah menyusun perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah berdasarkan evaluasi diri sekolah dengan melibatkan komite sekolah. Realisasi penggunaan anggaran dan belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dan disampaikan ke pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar sekolah.
Level 2
Sekolah menyusun perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah dengan melibatkan komite sekolah. Laporan keuangan disusun dan disampaikan ke pihak pemberi dana dan kalangan internal sekolah.
Level 1
Sekolah menyusun perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Laporan keuangan disusun dan disampaikan ke pihak pemberi dana dan kalangan internal sekolah.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah rencana biaya yang meliputi penerimaan, penggunaan dana, dan pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan.
Transparan adalah keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah untuk menjaga kepercayaan pihak yang berkepentingan.
Akuntabel adalah pengelolaan anggaran yang bersifat terukur sesuai rencana sekolah, prosesnya terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan anggaran adalah tindakan yang dilakukan oleh sekolah dalam merencanakan, menggunakan, mengadministrasikan, dan mengawasi penggunaan keuangan sekolah.
Evaluasi diri adalah salah satu bentuk proses analisis kebutuhan yang dilakukan oleh sekolah dengan mengikutsertakan segenap pemangku kepentingan untuk mengetahui kebutuhan prioritas atau kebutuhan pengembangan dalam penyusunan program kegiatan sekolah pada setiap tahun anggaran.
Laporan keuangan adalah catatan yang memuat siklus penerimaan dan pembelanjaan keuangan sekolah yang disertai dengan bukti-bukti sah terkait dokumen perencanaan kegiatan yang dibiayai, bukti kegiatan, dan bukti pembelanjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audit adalah aktivitas pemeriksaan pertanggungjawaban pembelanjaan sekolah berdasarkan program kegiatan yang telah ditetapkan dan kriteria atau ketentuan pemerintah yang berlaku disertai kelengkapan bukti yang sah sesuai sistem keuangan pemerintah atau publik.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Perencanaan program dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah berdasarkan evaluasi diri
perencanaan anggaran pendapatan belanja berdasarkan pada hasil evaluasi diri sekolah;
perencanaan anggaran pendapatan sekolah yang berasal dari berbagai sumber dalam jangka waktu satu tahun pelajaran dalam RAPBS secara komprehensif (menjadi satu kesatuan; dan
saran dan masukan dari komite sekolah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Realisasi penggunaan program dan anggaran belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun dan disahkan
penggunaan anggaran sesuai perencanaan secara tranparan dan akuntabel; dan
pemantauan penggunaan anggaran secara ketat untuk menghindari kesalahan dan atau penyelewengan.
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja sekolah diaudit secara internal atau eksternal dengan hasil baik
keterlibatan komite sekolah dalam melakukan pengawasan anggaran sekolah;
pelaksanaan audit internal oleh tim audit yang dibentuk oleh sekolah atau audit dari tim audit eksternal; dan
hasil audit anggaran disampaikan ke pihak yang berkepentingan.
Nama Dokumen yang ditelaah :
RAPBS;
EDS;
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan Sekolah;
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah; dan
Dokumen audit pelaksanaan anggaran/RAPBS.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel, penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan, pemberian penghargaan/sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan iklim kerja yang kondusif yang berdampak pada peningkatan kinerja kepada Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Perwakilan Orang Tua.
33. Sekolah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Level 4
Sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah, orang tua dan masyarakat yang menghasilkan berbagai prestasi.
Level 3
Sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah yang menghasilkan berbagai prestasi.
Level 2
Sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah.
Level 1
Sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi tidak diikutsertakan dalam berbagai kompetisi.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar sekolah yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa dalam berbagai bidang.
Kompetisi adalah ajang lomba atau pertandingan yang diikuti siswa untuk pengembangan bakat, potensi dan minat yang dimiliki siswa.
Pembinaan kegiatan kesiswaan adalah kegiatan layanan yang diselenggarakan oleh sekolah kepada siswa yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan bakat, minat, kreativitas, dan prestasi siswa.
Dukungan fasilitas adalah bantuan fasilitas yang diberikan oleh sekolah, orang tua dan/atau masyarakat dalam berbagai bentuk untuk pelaksanaan pembinaan kesiswaan.
Prestasi adalah capaian hasil lomba/pertandingan atau apresiasi yang diperoleh oleh siswa secara perorangan atau tim terkait dengan pengembangan kompetensi, bakat, minat, sikap yang berhasil ditunjukkan oleh siswa sekolah.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler
keterlibatan guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain dalam pembinaan ekstrakurikuler.
Keikutsertaan siswa dalam berbagai kompetisi
keterlibatan dalam mengikuti kompetisi.
Prestasi siswa
kemampuan berprestasi pada ajang kompetisi yang diikuti.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler;
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi; dan
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala).
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler dan prestasi siswa kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa serta terkait dukungan dari sekolah, orang tua, dan masyarakat kepada Perwakilan Orang Tua.
34. Sekolah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
Level 4
Sekolah memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan/atau karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi secara berkelanjutan dengan dukungan SDM yang berkualitas.
Level 3
Sekolah berusaha memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan/atau karier yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan dukungan SDM terbatas.
Level 2
Sekolah berusaha memberikan layanan bimbingan dan konseling namun belum meliputi semua aspek (bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan/atau karier). Dukungan sumber daya belum sesuai dengan kebutuhan.
Level 1
Layanan/bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan/atau karier siswa belum menjadi komitmen sekolah serta tidak didukung oleh sumber daya sesuai bidang keahliannya.
Layanan bimbingan dan konseling adalah program layanan pengembangan diri siswa baik secara individu maupun kelompok untuk memahami potensi diri, sosial dan karier siswa menuju dewasa dan keberhasilan belajar di sekolah.
Bimbingan pribadi adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk memecahkan masalah yang sangat kompleks dan bersifat rahasia/pribadi seperti masalah keluarga, persahabatan, cita-cita, dan sebagainya.
Bimbingan sosial adalah bimbingan yang diberikan oleh seorang ahli kepada individu atau kelompok dalam membantu menghadapi dan memecahkan masalah pribadi-sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
Bimbingan akademik adalah layanan bimbingan yang diberikan kepada siswa untuk membentuk kebiasaan belajar yang baik, mengembangkan rasa ingin tahu dan menumbuhkan motivasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan prestasi belajar.
Bimbingan pendidikan lanjut dan karier adalah suatu usaha yang dilakukan untuk membantu individu (peserta didik) dalam mengembangkan potensi dirinya dalam melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan suatu pekerjaan.
A. Observasi
Aspek yang Diobservasi dan Indikator :
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pengembangan pribadi
pelaksanaan BK bidang pengembangan pribadi secara klasikal dan individual.
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang sosial
pelaksanaan BK bidang sosial secara klasikal dan individual.
Layanan bimbingan dan konseling dalam bidang akademik
pelaksanaan BK bidang akademik secara klasikal dan individual.
Layanan bimbingan dan konseling dalam pendidikan lanjut dan/atau karier
pelaksanaan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier secara klasikal dan individual.
B. Telaah Dokumen
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen program dan laporan layanan BK bidang pengembangan pribadi;
Dokumen program dan laporan layanan BK bidang sosial;
Dokumen program dan laporan layanan BK bidang akademik; dan
Dokumen program dan laporan layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier.
C. Wawancara
Melakukan wawancara terkait layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan karir siswa kepada Kepala Sekolah, Guru BK, Wali Kelas, Perwakilan Orang Tua, dan Siswa.
35. Sekolah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah (EDS), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merujuk pada rapor mutu.
Level 4
Sekolah menyusun RKAS dengan merujuk rapor mutu dan hasil EDS, melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam RKAS, menyusun rencana perbaikan RKAS tahun berikutnya, dan melakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan.
Level 3
Sekolah menyusun RKAS dengan merujuk rapor mutu dan hasil EDS, serta melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam RKAS.
Level 2
Sekolah menyusun RKAS dengan merujuk rapor mutu dan hasil EDS.
Level 1
Sekolah menyusun RKAS tanpa memperhatikan rapor mutu dan hasil EDS.
Penjaminan mutu internal adalah program sekolah yang melibatkan warga sekolah untuk memastikan terpenuhi dan terlaksananya standar layanan pendidikan yang telah ditetapkan sekolah terhadap kelangsungan proses penyelenggaraan sekolah.
RKAS adalah dokumen program dan anggaran yang perlu dilaksanakan oleh sekolah dalam jangka waktu satu tahun ke depan untuk mencapai tujuan sekolah.
Rapor mutu adalah gambaran capaian kinerja satuan pendidikan terhadap standar nasional pendidikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sekolah.
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) adalah suatu proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat/mengetahui kinerja sekolah pada tahun berjalan berdasarkan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan RKAS tahun berikutnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah secara konsisten dan berkelanjutan, serta sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota.
A. Telaah Dokumen
Aspek yang Ditelaah dan Indikator :
Penyusunan RKAS berdasarkan EDS yang merujuk peta mutu
evaluasi diri berdasarkan rapor mutu sekolah; dan
penyelarasan antara RKAS dengan hasil EDS.
Nama Dokumen yang ditelaah :
Dokumen evaluasi diri sekolah; dan
Dokumen RKAS.
B. Wawancara
Melakukan wawancara terkait penyusunan program perbaikan dan pelaksanaan program sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah.