TAHAP 4 - PELAPORAN PENDAMPINGAN
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Ringkasan kegiatan dalam tahap pelaporan pendampingan:
Menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pendampingan;
Melaporkan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan;
Menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengadvokasi rencana tindak lanjut dalam laporan pendampingan.
🌟 Estimasi periode pelaksanaan : Desember 2024.
Langkah pertama yang dilakukan dalam menyusun laporan akhir adalah mengukur perubahan komitmen yang terjadi pada masing-masing kepala sekolah. Hal ini dilakukan dengan cara membuat perbandingan deskripsi kondisi komitmen perubahan kepala sekolah pada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pendampingan. Komparasi itu akan membantu untuk menelaah ketercapaian target yang sedari awal telah direncanakan. Paralel dengan itu, pengawas sekolah juga mengembangkan catatan evaluasi berdasarkan refleksi atas pendampingan yang dijalankan dan membuat rekomendasi.