TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
(SESUAI KEPMENDIKBUDRISTEK NO.495/M/2024)
(SESUAI KEPMENDIKBUDRISTEK NO.495/M/2024)
PENGAWAS SEKOLAH AHLI MUDA
Rincian Tugas :
Fungsi Pengawasan :
Melakuka pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan komitmen perubahan kepala sekolah;
Mengkomunikasikan rekomendasi perencanaan pendampingan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik sekolah dan daerah;
Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan sesuai dengan penugasan dari kepala Dinas Pendidikan.
Fungsi Pembimbingan :
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai diskusi berkala dan pemberian umpan balik;
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/inovasi program kerja sekolah;
Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah.
Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada Dinas Pendidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi;
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah;
Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.
Bukti Fisik :
Fungsi Pembimbingan
Dokumen laporan berkala hasil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
PENGAWAS SEKOLAH AHLI MADYA
Rincian Tugas :
Fungsi Pengawasan :
Melakuka pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan komitmen perubahan kepala sekolah;
Mengkomunikasikan rekomendasi perencanaan pendampingan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik sekolah dan daerah;
Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan sesuai dengan penugasan dari kepala Dinas Pendidikan.
Fungsi Pembimbingan :
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai diskusi berkala dan pemberian umpan balik;
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/inovasi program kerja sekolah;
Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah.
Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada Dinas Pendidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi;
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah;
Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.
Pembimbingan Rekan Sejawat :
Mereview, memberi masukan dan membimbing pengawas muda dalam melakukan fungsi pengawasan, pembimbingan, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan.
Bukti Fisik :
Fungsi Pembimbingan
Dokumen laporan berkala hasil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Pembimbingan Rekan Sejawat :
Dokumen hasil bimbingan rekan sejawat.
PENGAWAS SEKOLAH AHLI UTAMA
Rincian Tugas :
Fungsi Pengawasan :
Melakuka pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan komitmen perubahan kepala sekolah;
Mengkomunikasikan rekomendasi perencanaan pendampingan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik sekolah dan daerah;
Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan;
Membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan sesuai dengan penugasan dari kepala Dinas Pendidikan.
Fungsi Pembimbingan :
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai diskusi berkala dan pemberian umpan balik;
Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/inovasi program kerja sekolah;
Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah.
Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada Dinas Pendidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi;
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah;
Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.
Pembimbingan Rekan Sejawat :
Mereview, memberi masukan dan membimbing pengawas muda dalam melakukan fungsi pengawasan, pembimbingan, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan.
Bukti Fisik :
Fungsi Pembimbingan
Dokumen laporan berkala hasil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan.
Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan :
Dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan :
Dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Pembimbingan Rekan Sejawat :
Dokumen hasil bimbingan rekan sejawat.