SIKLUS PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
(PERDIRJEN GTK NOMOR : 4831/B/HK.03.01/2023)
Siklus Pendampingan adalah konsep Yang mendeskripsikan rangkaian alur kerja pengawas sekolah dałam membersamai kepala sekolah secara berkelanjutan. Disebut sebagai siklus karena setiap tahapan didesain dari hulu ke hilir, dan kembali ke hulu lagi kembali secara berulang. Ada empat tahapan dałam siklus, yakni: (1) perencanaan pendampingan satuan pendidikan; (2) pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan; (3) pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan; dan (4) pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan.
Dałam setiap tahapannya, siklus pendampingan memuat langkah-langkah bagi pengawas sekolah dalam memetakan komitmen perubahan para kepala sekolah dampingan, menentukan strategi dan metode yang tepat dałam memberikan dukungan, memberikan umpan balik yang akurat ketika membersamai kepala sekolah sejak menyusun perencanaan berbasis data, melaksanakan program kerja, hingga mengevaluasi dan merefleksikan keterlaksanaan program sekolah agar selaras dengan visi perubahan yang diharapkan.
Siklus pendampingan membutuhkan instrumen-instrumen yang dapat memandu pengawas sekolah mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan kepala sekolah dalam mendukung layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, melaksanakan refleksi secara berkala, dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Singkatnya, dengan mengacu pada siklus pendampingan ini, kerja pengawas sekolah diharapkan bisa menjadi lebih terencana, strategis, sesuai sasaran, dan objektif sehingga pengawas sekolah dapat turut berkontribusi secara aktif dalam peningkatan kualitas pembelajaran satuan pendidikan yang didampingi.